AbuYazid sering pergi ke berbagai pekuburan. Suatu hari ia pulang dari pekuburan, seorang pemuda bangsawan sedang bermain gambus mendekat padanya. Abu Yazid berkata "Ya Allah selamatkan kami"
Mendengar kata - kata tersebut pemuda itu mengangkat gambusnya dan memukulkannya ke kepala Abu Yazid hingga terluka, dan gambus itu patah.
Abu Yazid kembali ke para sahabatnya dan menunggu hingga pagi hari, lalu ia memanggil salah satu sahabatnya dan bertanya "Berapakah harga sebuah gambus?"
Sahabatnya memberitahukannya, lalu ia membungkus sejumlah uang seharga sebuah gambus dengan sehelai pakaian, dan menambahkan sepotong manisan lalu mengirimkannya kepada si pemuda.
Abu Yazid berpesan pada kurirnya "Katakan padanya Abu Yazid mohon maaf. Semalam kau mabuk dan memukulku dengan gambusmu sampai gambusmu patah. Terimalah uang ini sebagai ganti rugi dan belilah gambus baru. Sedangkan manisan ini adalah pelipur lara untuk menghilangkan kesedihanmu karena gambusmu patah."
Saat pemuda itu menyadari apa yang telah ia lakukan, ia mendatangi Abu Yazid dan memohon maaf padanya. Ia bertobat dan banyak pemuda lainnya yang ikut bertobat.
Minggu, 02 Juni 2013
Hukum islam (moga bermanfaat)
HUKUM ISLAM TENTANG BINATANG
Oleh:
1. Azmi Zaki Waliudin Althaf (03)
2. Billy Arif Mahendra (04)
3. Didit Tri Wahyudi (05)
4. Zam – Zam Yuma Syahputra (26)
SMP NEGERI 3 PETERONGAN di
PONDOK PESANTREN DARUL ‘ULUM
JOMBANG
Pendahuluan
Allah SWT
telah menciptakan bermacam – macam binatang di dunia ini. Diantara binatang –
binatang tersebut ada yang dapat dimakan dan tidak oleh manusia (Muslim).
Binatang yang dapat dimakan oleh manusia (Muslim) dinamakan binatang yang
halal, sedangkan binatang yang tidak boleh dimakan manusia (Muslim) disebut
binatang haram. Pada dasarnya semua binatang adalah halal, namun Allah telah
melarang kita untuk makan beberapa binatang yang memiliki kriteria haram
seperti babi, anjing, ular, Burung Elang, Cacing.
Manfaat mengkonsumsi binatang halal:
1. Menyehatkan badan
2. Menjadikan hati manusia tajam
3. Mendorong manusia untuk bersyukur
Kejelekan mengkonsumsi binatang haram
1. Merusak kesehatan manusia
2. Merusak aqidah
3. Masuk neraka
الحلال ما احلَّ
اللهُ في كتابه والحرام ما اللهُ في كتابه وما سكت عنه فهو مِمَّا عفا عنه (رواه الترميذ
Artinya:
“Halal
adalah yang dihalalkan Allah dalam kitab-NYA dan haram adalah barang yang
diharamkan Allah dalam kitab-NYA, dan sesuatu yang tidak dijelaskanNYA maka
barang itu termasuk dimaafkan sebagai kemudahan bagimu” (HR. Turmudzi)
Contoh – contoh
Binatang di dunia
Anoa
Anoa adalah satwa endemik pulau Sulawesi, Indonesia. Anoa juga menjadi fauna identitas provinsi Sulawesi Tenggara. Satwa langka dan dilindungi ini terdiri atas dua spesies (jenis) yaitu: anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis). Kedua satwa ini tinggal dalam hutan yang jarang dijamah manusia. Kedua spesies anoa tersebut hanya dapat ditemukan di Sulawesi, Indonesia. Diperkirakan saat ini terdapat kurang dari 5000 ekor yang masih bertahan hidup. Anoa sering diburu untuk diambil kulitnya, tanduknya dan dagingnya.
Baik
Anoa Pegunungan (Bubalus
quarlesi) maupun Anoa Dataran Rendah (Bubalus depressicornis) sejak tahun 1986
oleh IUCN Redlist
dikategorikan dalam binatang dengan status
konservasi “Terancam Punah” (Endangered;
EN) atau tiga tingkat di bawah status “Punah”.
Secara umum, anoa mempunyai warna kulit mirip kerbau,
tanduknya lurus ke belakang serta meruncing dan agak memipih. Hidupnya
berpindah-pindah tempat dan apabila menjumpai musuhnya anoa akan mempertahankan
diri dengan mencebur ke rawa-rawa atau apabila terpaksa akan melawan dengan
menggunakan tanduknya.
Anoa merupakan binatang yang halal, hal
ini dibuktikan dengan ciri – ciri anoa tidak memiliki taring dan kuku tajam
karena ia adalah herbivora. Anoa dapat saja berubah hukum menjadi haram karena
beberapa sebab diantaranya disembelih tanpa menyebut nama Allah, Mati jatuh,
mati tercekik, mati ditanduk, mati dipukul, dimakan hewan buas dan dipersembahkan
untuk berhala. Untuk dewasa ini anoa berhukum haram karena anoa dilarang
dibunuh karena termasuk hewan langka.
Tokek
Cecak yang berukuran sedang hingga besar. Kulit punggung tertutupi oleh sisik-sisik granular, bercampur dengan bintil-bintil yang agak besar. Pupil mata tegak bentuk jorong, dengan tepi yang bergerigi. Jari-jari kaki depan dan belakang tumbuh sempurna, melebar di ujung, terkadang dengan selaput di antara pangkal jari, cakar (kuku) terdapat pada jari-jari sebelah luar, sisi bawah jari dengan sederetan bantalan pelekat (disebut scansor) yang berkembang baik dan tidak berbelah (berbagi). Terdapat pula pori-pori preanal atau preano-femoral, serta bintil post-anal.
Tokek merupakan binatang yang diharamkan
oleh Allah SWT karena merupakan binatang yang wajib dibunuh. Menurut para
Ulama' Tokek sama dengan cecak
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya: "Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya: "Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Kadal padang pasir(Dhobbun)
Kadal pasir atau yang dalam bahasa arab disebut dhobbun merupaka sejenis kadal yang hidup di padang pasir. Kadal ini dihalalkan berdasarkan hadits Nabi SAW
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena
sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu
‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb
bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini
sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini
yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).
[Mughniyul
Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
Kuda Nil
Kuda nil (Latin: Hippopotamus amphibius) atau hippo (bahasa Yunani: πποπόταμος, hippopotamos, dari ἵππος, hippos, "kuda", dan ποταμός, potamos, "sungai") adalah mamalia dari keluarga Hippopotamidae yang berukuran besar, omnivora, dan berasal dari Afrika sub-Sahara. Kuda nil adalah hewan darat terbesar ketiga setelah gajah dan badak putih.
Kuda
nil merupakan hewan yang halal dimakan karena ia tidak memiliki kuku maupun
taring karena ia adalah hewan herbivora. Kuda nil juga tidak ada larangan untuk
membunuh atau wajib dibunuh, juga tidak makan kotoran. Kuda nil
dihalalkan karena tidak ada dalil keharamannya.
Rusa
Rusa, sambar, atau menjangan (Bahasa Inggris: deer) adalah hewan mamalia pemamah biak (ruminan)
yang termasuk familia
Cervidae. Salah satu ciri khas rusa
adalah adanya antler (tanduk rusa), dan bukan tanduk, yang merupakan
pertumbuhan tulang yang berkembang setiap tahun (biasanya pada musim panas)
terutama pada rusa jantan (walaupun ada beberapa pengecualian). Ada sekitar 34 spesies rusa di seluruh
dunia yang terbagi menjadi dua kelompok besar: kelompok rusa dunia lama yang
termasuk subfamilia Muntiacinae dan Cervinae; serta kelompok rusa dunia
baru, Hydropotinae dan Odocoilinae. Rusa termasuk binatang
halal, karena tidak memiliki ciri – ciri binatang haram.
Keledai
Keledai
merupakan mamalia jinak yang biasa digunakan untuk bekerja. Keledai dikenal
dengan hewan yang bodoh. Keledai adalah haram untuk dimakan, sesuai hadits Nabi
SAW
Dari
Jabir Radhiallahu ‘anh berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan membolehkan daging
kuda.” (HR. Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941). Dalam
riwayat lain disebutkan: “Pada perang khaibar mereka menyembelih kuda, bighal,
dan khimar. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bighal
dan khimar, dan tidak melarang dari kuda.” (SHOHIH, HR. Abu Dawud 3789, nasai
7/201, Ahmad 3/356, Ibnu Hibban 5272, Baihaqi 9/327, Daruqutni 4/288-289, dan
al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah no. 2811).
Kura – kura
Kura-kura dan penyu adalah hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau Chelonians) ini khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony shell) yang keras dan kaku. hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang air laut,
هُوَ
الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386,
Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)
Akan tetapi untuk kehati-hatian,
kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama. S3e
Ikan
Napoleon
Ikan Napoleon atau Ikan
Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)
merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan
ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan Napoleon terutama ditemukan di
terumbu karang di kawasan samudra hindia dan samudra pasifik. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermafrodit protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik.
Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik
bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Ikan Napoleon halal
karena ia adalah hewan laut seperti firman Allah SWT:
“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. ” (QS An Nahl
[16]: 14).
Lumba – lumba
Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya
sangat kompleks. Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh
adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga
lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba. Sama seperti hewan laut yang lain lumba –
lumba juga hukumnya halal sesuai firman Allah SWT:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah
[5]: 96).
Jerboa
Jerboa (dari bahasa Arab: جربوع jarbū) adalah bagian terbesar dari keanggotaan keluarga
Dipodidae. Jerboas yang merupakan tikus gurun ditemukan di seluruh Afrika Utara
dan Asia timur ke utara Cina dan Manchuria Mereka cenderung ditemukan di gurun
yang panas.
حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ،
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ ".
Artinya:Telah menceritakan kepada kami
Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata :
“Tidak mengapa memakan jerboa” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 20126;
sanadnya shahih].
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ
ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، سُئِلَ عَنْ أَكْلِ الْيَرْبُوعِ فَلَمْ يَرَ بِهِ
بَأْسًا "
Artinya:elah mengkhabarkan kepada kami
Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus bin Kaisaan) : Bahwa ia pernah
ditanya tentang hukum memakan jerboa, lalu ia tidak mempermasalahkannya”
[Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 6891; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الحُبَابٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ
إبْرَاهِيمَ الصَّائِغِ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي الذِّئْبِ: " لَا يُؤْكَلُ وَالْيَرْبُوعُ يُؤْكَلُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami
Zaid bin Hubaab, dari Daawud bin Abi Furaat, dari Ibraahiim Ash-Shaaigh, dari
‘Athaa’ (bin Abi Rabaah) : Bahwasannya ia pernah berkata tentang serigala :
“Tidak boleh dimakan, dan jerboa boleh dimakan” [idem no. 20129; sanadnya hasan].
Nyamuk
Nyamuk adalah serangga tergolong dalam order Diptera; genera termasuk Anopheles, Culex, Psorophora, Ochlerotatus, Aedes, Sabethes, Wyeomyia, Culiseta, dan Haemagoggus untuk jumlah keseluruhan sekitar 35 genera yang merangkum 2700 spesies. Nyamuk mempunyai dua sayap bersisik, tubuh yang langsing, dan enam kaki panjang; antarspesies berbeda-beda tetapi jarang sekali melebihi 15 mm. Nyamuk merupakan hewan khobaits atau menjijikkan, jadi nyamuk merupakan hewan yang diharamkan, seperti dalam firman Allah SWT
“...
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
AL-Khabaits (yang menjijikkan)...” (QS. Al-A’raf: 157)
Burung Sparrow
Sparrow (burung gereja) adalah jenis burung pipit kecil yang berasal dari keluarga Passeridae. Burung-burung ini mendiami kota-kota dalam jumlah yang sangat besar. Sparrow merupakan burung yang jinak dari semua burung liar. Pada umumnya, burung gereja berbentuk kecil, berwarna coklat-kelabu, gemuk, berekor pendek, dan memliki paruh yang kuat. Makanan burung ini adalah biji dan serangga kecil. Pada awalnya, sparrow berasal dari Eropa, Afrika, dan Asia, kemudian burung ini disebarkan ke Australia dan Amerika oleh penduduk. Saat ini House Sparrow (jenis burung gereja) lebih banyak ditemukan Amerika Utara, Australia, dan Amerika Selatan. Burung sparrow dihalalkan berdasarkan hadits Nabi SAW
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ta’alaa ‘anhumaa,
dari Nabi shalallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak
ada seorang pun yang membunuh seekor burung ‘ushfuur atau yang lebih dari itu
tanpa haknya, kecuali Allah ‘azza wa jalla akan bertanya kepadanya pada hari
kiamat tentang apa yang diperbuatnya itu”. Dikatakan kepada beliau
: “Wahai Rasulullah, apa haknya ?”. Beliau menjawab : “Agar menyembelihnya, lalu
memakannya, dan ia tidak memotong kepalanya lalu membuangnya begitu saja”
[Diriwayatkan oleh Al-Haakim 4/233, dan ia berkata : ‘Sanadnya shahih’].
Langganan:
Postingan (Atom)