Minggu, 02 Juni 2013

Kisah Abu Yazid dan Pemain Gambus yang Bertobat

AbuYazid sering pergi ke berbagai pekuburan. Suatu hari ia pulang dari pekuburan, seorang pemuda bangsawan sedang bermain gambus mendekat padanya. Abu Yazid berkata "Ya Allah selamatkan kami"
Mendengar kata - kata tersebut pemuda itu mengangkat gambusnya dan memukulkannya ke kepala Abu Yazid hingga terluka, dan gambus itu patah.
Abu Yazid kembali ke para sahabatnya dan menunggu hingga pagi hari, lalu ia memanggil salah satu sahabatnya dan bertanya "Berapakah harga sebuah gambus?"
Sahabatnya memberitahukannya, lalu ia membungkus sejumlah uang seharga sebuah gambus dengan sehelai pakaian, dan menambahkan sepotong manisan lalu mengirimkannya kepada si pemuda.
Abu Yazid berpesan pada kurirnya "Katakan padanya Abu Yazid mohon maaf. Semalam kau mabuk dan memukulku dengan gambusmu sampai gambusmu patah. Terimalah uang ini sebagai ganti rugi dan belilah gambus baru. Sedangkan manisan ini adalah pelipur lara untuk menghilangkan kesedihanmu karena gambusmu patah."
Saat pemuda itu menyadari apa yang telah ia lakukan, ia mendatangi Abu Yazid dan memohon maaf padanya. Ia bertobat dan banyak pemuda lainnya yang ikut bertobat.

Hukum islam (moga bermanfaat)




HUKUM ISLAM TENTANG BINATANG
 
Oleh:
1. Azmi Zaki Waliudin Althaf (03)
2. Billy Arif Mahendra (04)
3. Didit Tri Wahyudi (05)
4. Zam – Zam Yuma Syahputra (26)

SMP NEGERI 3 PETERONGAN di
PONDOK PESANTREN DARUL ‘ULUM
JOMBANG
Pendahuluan
Allah SWT telah menciptakan bermacam – macam binatang di dunia ini. Diantara binatang – binatang tersebut ada yang dapat dimakan dan tidak oleh manusia (Muslim). Binatang yang dapat dimakan oleh manusia (Muslim) dinamakan binatang yang halal, sedangkan binatang yang tidak boleh dimakan manusia (Muslim) disebut binatang haram. Pada dasarnya semua binatang adalah halal, namun Allah telah melarang kita untuk makan beberapa binatang yang memiliki kriteria haram seperti babi, anjing, ular, Burung Elang, Cacing.
Manfaat mengkonsumsi binatang halal:
1.     Menyehatkan badan
2.     Menjadikan hati manusia tajam
3.     Mendorong manusia untuk bersyukur
Kejelekan mengkonsumsi binatang haram
1.     Merusak kesehatan manusia
2.     Merusak aqidah
3.     Masuk neraka
الحلال ما احلَّ اللهُ في كتابه والحرام ما اللهُ في كتابه وما سكت عنه فهو مِمَّا عفا عنه (رواه الترميذ
Artinya:
“Halal adalah yang dihalalkan Allah dalam kitab-NYA dan haram adalah barang yang diharamkan Allah dalam kitab-NYA, dan sesuatu yang tidak dijelaskanNYA maka barang itu termasuk dimaafkan sebagai kemudahan bagimu” (HR. Turmudzi)

Contoh – contoh Binatang di dunia
Anoa

Anoa adalah satwa endemik pulau Sulawesi, Indonesia. Anoa juga menjadi fauna identitas provinsi Sulawesi Tenggara. Satwa langka dan dilindungi ini terdiri atas dua spesies (jenis) yaitu: anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis). Kedua satwa ini tinggal dalam hutan yang jarang dijamah manusia. Kedua spesies anoa tersebut hanya dapat ditemukan di Sulawesi, Indonesia. Diperkirakan saat ini terdapat kurang dari 5000 ekor yang masih bertahan hidup. Anoa sering diburu untuk diambil kulitnya, tanduknya dan dagingnya.
            Baik Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi) maupun Anoa Dataran Rendah (Bubalus depressicornis) sejak tahun 1986 oleh IUCN Redlist dikategorikan dalam binatang dengan status konservasi “Terancam Punah” (Endangered; EN) atau tiga tingkat di bawah status “Punah”.
            Secara umum, anoa mempunyai warna kulit mirip kerbau, tanduknya lurus ke belakang serta meruncing dan agak memipih. Hidupnya berpindah-pindah tempat dan apabila menjumpai musuhnya anoa akan mempertahankan diri dengan mencebur ke rawa-rawa atau apabila terpaksa akan melawan dengan menggunakan tanduknya.
Anoa merupakan binatang yang halal, hal ini dibuktikan dengan ciri – ciri anoa tidak memiliki taring dan kuku tajam karena ia adalah herbivora. Anoa dapat saja berubah hukum menjadi haram karena beberapa sebab diantaranya disembelih tanpa menyebut nama Allah, Mati jatuh, mati tercekik, mati ditanduk, mati dipukul, dimakan hewan buas dan dipersembahkan untuk berhala. Untuk dewasa ini anoa berhukum haram karena anoa dilarang dibunuh karena termasuk hewan langka.














Tokek

Cecak yang berukuran sedang hingga besar. Kulit punggung tertutupi oleh sisik-sisik granular, bercampur dengan bintil-bintil yang agak besar. Pupil mata tegak bentuk jorong, dengan tepi yang bergerigi. Jari-jari kaki depan dan belakang tumbuh sempurna, melebar di ujung, terkadang dengan selaput di antara pangkal jari, cakar (kuku) terdapat pada jari-jari sebelah luar, sisi bawah jari dengan sederetan bantalan pelekat (disebut scansor) yang berkembang baik dan tidak berbelah (berbagi). Terdapat pula pori-pori preanal atau preano-femoral, serta bintil post-anal.
Tokek merupakan binatang yang diharamkan oleh Allah SWT karena merupakan binatang yang wajib dibunuh. Menurut para Ulama' Tokek sama dengan cecak
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya: "Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام
Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Kadal padang pasir(Dhobbun)

Kadal pasir atau yang dalam bahasa arab disebut dhobbun merupaka sejenis kadal yang hidup di padang pasir. Kadal ini dihalalkan berdasarkan hadits Nabi SAW
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

Kuda Nil

Kuda nil (Latin: Hippopotamus amphibius) atau hippo (bahasa Yunani: πποπόταμος, hippopotamos, dari ἵππος, hippos, "kuda", dan ποταμός, potamos, "sungai") adalah mamalia dari keluarga Hippopotamidae yang berukuran besar, omnivora, dan berasal dari Afrika sub-Sahara. Kuda nil adalah hewan darat terbesar ketiga setelah  gajah dan badak putih.
            Kuda nil merupakan hewan yang halal dimakan karena ia tidak memiliki kuku maupun taring karena ia adalah hewan herbivora. Kuda nil juga tidak ada larangan untuk membunuh atau wajib dibunuh, juga tidak makan kotoran.  Kuda nil dihalalkan karena tidak ada dalil keharamannya.










Rusa

           
Rusa, sambar, atau menjangan (Bahasa Inggris: deer) adalah hewan mamalia pemamah biak (ruminan) yang termasuk  familia Cervidae. Salah satu ciri khas rusa adalah adanya antler (tanduk rusa), dan bukan tanduk, yang merupakan pertumbuhan tulang yang berkembang setiap tahun (biasanya pada musim panas) terutama pada rusa jantan (walaupun ada beberapa pengecualian). Ada sekitar 34 spesies rusa di seluruh dunia yang terbagi menjadi dua kelompok besar: kelompok rusa dunia lama yang termasuk subfamilia Muntiacinae dan Cervinae; serta kelompok rusa dunia baru, Hydropotinae dan Odocoilinae. Rusa termasuk binatang halal, karena tidak memiliki ciri – ciri binatang haram.





Keledai

            Keledai merupakan mamalia jinak yang biasa digunakan untuk bekerja. Keledai dikenal dengan hewan yang bodoh. Keledai adalah haram untuk dimakan, sesuai hadits Nabi SAW
            Dari Jabir Radhiallahu ‘anh berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941). Dalam riwayat lain disebutkan: “Pada perang khaibar mereka menyembelih kuda, bighal, dan khimar. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar, dan tidak melarang dari kuda.” (SHOHIH, HR. Abu Dawud 3789, nasai 7/201, Ahmad 3/356, Ibnu Hibban 5272, Baihaqi 9/327, Daruqutni 4/288-289, dan al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah no. 2811).  

Kura – kura

Kura-kura dan penyu adalah hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau Chelonians) ini khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony shell) yang keras dan kaku. hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)
Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama.  S3e

Ikan Napoleon

Ikan Napoleon atau Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar anggota dari familia Labridae, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan Napoleon terutama ditemukan di terumbu karang di kawasan samudra hindia dan samudra pasifik. Ikan ini mempunyai pola reproduksi hermafrodit protogini dengan sebaran di wilayah perairan india-pasifik. Ikan napoleon merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik menarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut. Ikan Napoleon halal karena ia adalah hewan laut seperti firman Allah SWT:
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. ” (QS An Nahl [16]: 14).



Lumba – lumba

Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks. Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba. Sama seperti hewan laut yang lain lumba – lumba juga hukumnya halal sesuai firman Allah SWT:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah [5]: 96).








Jerboa

Jerboa (dari bahasa Arab: جربوع jarbū) adalah bagian terbesar dari keanggotaan keluarga Dipodidae. Jerboas yang merupakan tikus gurun ditemukan di seluruh Afrika Utara dan Asia timur ke utara Cina dan Manchuria Mereka cenderung ditemukan di gurun yang panas.
حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ ".
Artinya:Telah menceritakan kepada kami Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata : “Tidak mengapa memakan jerboa” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 20126; sanadnya shahih].
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، سُئِلَ عَنْ أَكْلِ الْيَرْبُوعِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا "
Artinya:elah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus bin Kaisaan) : Bahwa ia pernah ditanya tentang hukum memakan jerboa, lalu ia tidak mempermasalahkannya” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 6891; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الحُبَابٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ إبْرَاهِيمَ الصَّائِغِ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي الذِّئْبِ: " لَا يُؤْكَلُ وَالْيَرْبُوعُ يُؤْكَلُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubaab, dari Daawud bin Abi Furaat, dari Ibraahiim Ash-Shaaigh, dari ‘Athaa’ (bin Abi Rabaah) : Bahwasannya ia pernah berkata tentang serigala : “Tidak boleh dimakan, dan jerboa boleh dimakan” [idem no. 20129; sanadnya hasan].
Nyamuk

Nyamuk adalah serangga tergolong dalam order Diptera; genera termasuk Anopheles, Culex, Psorophora, Ochlerotatus, Aedes, Sabethes, Wyeomyia, Culiseta, dan Haemagoggus untuk jumlah keseluruhan sekitar 35 genera yang merangkum 2700 spesies. Nyamuk mempunyai dua sayap bersisik, tubuh yang langsing, dan enam kaki panjang; antarspesies berbeda-beda tetapi jarang sekali melebihi 15 mm. Nyamuk merupakan hewan khobaits atau menjijikkan, jadi nyamuk merupakan hewan yang diharamkan, seperti dalam firman Allah SWT
... menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka AL-Khabaits (yang menjijikkan)...” (QS. Al-A’raf: 157)
Burung Sparrow

Sparrow (burung gereja) adalah jenis burung pipit kecil yang berasal dari keluarga Passeridae. Burung-burung ini mendiami kota-kota dalam jumlah yang sangat besar. Sparrow merupakan burung yang jinak dari semua burung liar. Pada umumnya, burung gereja berbentuk kecil, berwarna coklat-kelabu, gemuk, berekor pendek, dan memliki paruh yang kuat. Makanan burung ini adalah biji dan serangga kecil. Pada awalnya, sparrow berasal dari Eropa, Afrika, dan Asia, kemudian burung ini disebarkan ke Australia dan Amerika oleh penduduk. Saat ini House Sparrow (jenis burung gereja) lebih banyak ditemukan Amerika Utara, Australia, dan Amerika Selatan. Burung sparrow dihalalkan berdasarkan hadits Nabi SAW
            Dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ta’alaa ‘anhumaa, dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak ada seorang pun yang membunuh seekor burung ‘ushfuur atau yang lebih dari itu tanpa haknya, kecuali Allah ‘azza wa jalla akan bertanya kepadanya pada hari kiamat tentang apa yang diperbuatnya itu”. Dikatakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, apa haknya ?”. Beliau menjawab : “Agar menyembelihnya, lalu memakannya, dan ia tidak memotong kepalanya lalu membuangnya begitu saja” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 4/233, dan ia berkata : ‘Sanadnya shahih’].